SINDO DOMPU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (21/6/2026) dini hari, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Calabai, Kecamatan Pekat. Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial I (50), seorang petani, dan A (25), yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap. Keduanya merupakan warga Desa Calabai.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan dan memastikan keberadaan target, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto bergerak ke lokasi sekitar pukul 02.30 Wita dan melakukan penindakan terhadap kedua terduga.
Sebelum proses penggeledahan dilaksanakan, petugas menghadirkan dua saksi umum, membacakan surat perintah tugas, serta menunjukkan bahwa anggota yang melakukan penggeledahan tidak membawa barang apa pun dan menggunakan sarung tangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan 13 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,12 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat hisap atau bong, tabung kaca, plastik klip kosong, sekop sabu, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.894.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Atas perbuatannya, para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi menyampaikan apresiasi kepada personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh anggota dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, kesigapan, dan sinergi seluruh personel Satresnarkoba Polres Dompu dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang memasok narkotika tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus yang dinilai meresahkan masyarakat.
Menurut IPTU Nyoman, Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang terukur, sekaligus mengedepankan langkah-langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya menciptakan Kabupaten Dompu yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.(KS-YUN)



0 Komentar