Hot Posts

6/recent/ticker-posts

URC Satreskrim Polres Dompu Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Orang Diamankan

SINDO DOMPU - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Dompu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa kabel gardu listrik milik PT PLN (Persero). Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026, petugas mengamankan dua terduga pelaku dan seorang terduga penadah beserta sejumlah barang bukti.

Kasus tersebut berawal dari laporan dugaan pencurian kabel gardu listrik yang terjadi di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Korban dalam perkara ini adalah Ariando Fatharoni Yahya (28), seorang karyawan swasta asal Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga para pelaku mengambil kabel gardu listrik dengan cara membuka baut gardu menggunakan kunci pas, kemudian memotong kabel menggunakan tang pemotong. Kabel yang berhasil dilepas selanjutnya dibawa dan diduga dijual kepada pihak lain.

Akibat peristiwa tersebut, PT PLN (Persero) mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp60 juta.

Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Dompu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial W (28), warga Desa Kempo, Kecamatan Kempo, dan MRA (21), warga Desa Dorokobo, Kecamatan Kempo. Keduanya ditangkap di wilayah Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, dan Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang terduga penadah berinisial S (23), mahasiswa asal Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa. Dari lokasi penjualan barang hasil dugaan kejahatan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain kabel listrik jenis NYY ukuran 70 dan 95 milimeter persegi yang diduga milik PT PLN (Persero), satu buah tang pemotong kabel, dua buah tang jepit, serta satu buah kunci ukuran 24 yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam melakukan penyelidikan secara cermat hingga para terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada personel Satreskrim yang dinilai berhasil mengungkap kasus tersebut melalui respons cepat dan penyelidikan yang teliti.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian sangat penting untuk membantu upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Dompu.

Pengungkapan kasus ini juga menjadi bagian dari komitmen Polres Dompu dalam mendukung pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026 yang difokuskan pada penekanan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C).(KS-YUN)

Posting Komentar

0 Komentar