SINDO DOMPU -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Dompu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti di Dusun Rasanggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja.
Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial S (24) dan I (18), yang diketahui merupakan warga Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Dompu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Setelah melakukan observasi dan memastikan kebenaran informasi, petugas mendapati dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan sedang melintas menggunakan sepeda motor dari arah gang menuju jalan raya. Tim kemudian menghentikan dan mengamankan keduanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan dua orang saksi umum, membacakan surat perintah tugas, serta memperlihatkan bahwa anggota yang melakukan penggeledahan tidak membawa barang apa pun dan menggunakan sarung tangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan yang profesional dan transparan.
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga S, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi satu plastik klip transparan berisi delapan plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,62 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, satu korek api gas, dan uang tunai sebesar Rp10.000.
Sementara itu, dari terduga I, petugas mengamankan satu unit telepon genggam dan satu korek api gas. Satu unit sepeda motor yang digunakan kedua terduga juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan operasi merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang didukung penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
“Kami membenarkan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu telah mengamankan dua orang terduga beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polres Dompu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Dompu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui langkah-langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum secara profesional guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (KS-YUN)



0 Komentar