SINDO DOMPU - Kejaksaan Negeri Dompu bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait koordinasi dan pelaksanaan tugas serta fungsi dalam rangka pendampingan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi RSUD Dompu, Rabu (29/4/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Dompu ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, S.H., M.H., dan dihadiri jajaran RSUD Dompu serta pejabat terkait lainnya. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dalam memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan hukum oleh pihak kejaksaan terhadap kegiatan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas RSUD Dompu. Pendampingan tersebut mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, guna meminimalisir potensi pelanggaran serta memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, menyampaikan bahwa PKS ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di sektor kesehatan. Menurutnya, pendampingan hukum yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk pengawasan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pelaksana kegiatan agar bekerja sesuai aturan.
Sementara itu, pihak RSUD Dompu menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembangunan sarana dan prasarana rumah sakit. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Dompu, diharapkan setiap tahapan pembangunan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan terhindar dari permasalahan hukum.
Melalui penandatanganan PKS ini, kedua pihak berharap proses pembangunan dan rehabilitasi RSUD Dompu dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Hasilnya diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Dompu secara berkelanjutan. (KS-YUN)


0 Komentar