SINDO DOMPU – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Senin (3/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas perkara tindak pidana narkotika yang telah dinyatakan lengkap (P-21) sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Pelimpahan berlangsung sekitar pukul 16.45 Wita di ruang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu. Proses tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/IV/2026/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 2 April 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polres Dompu menyerahkan seorang tersangka berinisial R beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Pelaksanaan pelimpahan dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Syahrir, S.Sos. Seluruh rangkaian administrasi dan serah terima dinyatakan lengkap sebelum kegiatan berakhir sekitar pukul 18.20 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan Tahap II merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tindak lanjut penyidikan sekaligus memastikan proses hukum perkara dapat berlanjut ke tahap penuntutan. Kami berkomitmen menangani setiap perkara narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum," ujar IPTU Rahmadun Siswadi.
Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani serta memastikan tersangka dan barang bukti dapat diproses lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan sesuai kewenangannya.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Dompu akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas terlaksananya pelimpahan Tahap II tersebut.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan wujud keseriusan Polres Dompu dalam menyelesaikan setiap perkara secara tuntas sesuai mekanisme hukum. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga memberikan kepastian hukum," jelas IPTU I Nyoman Suardika.
Ia menambahkan, Polres Dompu akan terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Dompu dalam penanganan perkara pidana, khususnya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. (KS-YUN)



0 Komentar