Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Berawal dari Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Dompu Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 20,46 Gram

SINDO DOMPU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dompu.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 01.20 WITA, di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Seratalaka, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H. mengamankan seorang laki-laki berinisial MD (49), warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi umum, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,46 gram, beberapa klip transparan, alat hisap (bong), korek api gas modifikasi, gunting, pipet modifikasi, tutupan botol modifikasi serta dua unit telepon seluler merek Oppo dan Vivo.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga beserta lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga MD yang saat itu sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan menghadirkan saksi umum dan terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas,” jelas IPTU RAHMADUN.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga serta pendalaman untuk mengungkap sumber barang haram tersebut dan jaringan peredarannya.

Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Kami membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu telah mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 20,46 gram. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.

Ia menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Polres Dompu akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan Kabupaten Dompu yang aman dan bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya.(KS-YUN)

Posting Komentar

0 Komentar