Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Tim Jatanras Polres Dompu Amankan Dua Terduga Pelaku Curat, Sejumlah Barang Bukti Disita

SINDO DOMPU – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Lingkungan Bali 2, Kelurahan Bali 2, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.


Dua terduga pelaku masing-masing berinisial FI (19) dan RS (22). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah toko milik Reni Anggriani (27), warga Dusun Ama Maka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja.


Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin, S.H. menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, kedua pelaku mendatangi toko korban yang dikenal dengan nama Toko Jasa Ayah dan memanfaatkan situasi sepi.


"Pelaku terlebih dahulu mengetahui posisi tabung gas LPG. Salah satu pelaku memanjat tembok, sementara pelaku lainnya menunggu di bawah. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil tabung gas LPG serta sejumlah barang lainnya," jelas AKP Masdidin.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 12 tabung gas LPG 3 kilogram, uang tunai sebesar Rp2.000.000, serta sejumlah rokok. Barang hasil curian kemudian disembunyikan di bawah jembatan dan sebagian dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku.


Berdasarkan laporan korban, Tim Jatanras Polres Dompu segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan saksi, diketahui salah satu pelaku sempat terlihat membawa tabung gas LPG dan menawarkannya kepada warga sekitar.


Pada Jumat (9/1/2026) sore, Tim Jatanras memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di sebuah rumah di Lingkungan Bali 2. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya. Saat penangkapan, petugas juga menemukan satu unit mesin serut kayu yang diduga merupakan barang hasil pencurian dan belum sempat dijual.


Selain itu, petugas mendapati indikasi penggunaan narkotika di lokasi tersebut sehingga dilakukan penanganan sesuai prosedur serta pendalaman oleh unit terkait. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni lima tabung gas LPG 3 kilogram, satu gitar akustik, satu mesin gerinda, dan satu mesin serut kayu. Barang bukti tersebut disita dari beberapa pihak yang diduga sebagai penadah di wilayah Kabupaten Dompu.


"Peran masing-masing pelaku telah kami identifikasi. Salah satu pelaku berperan melakukan pencurian, sementara pelaku lainnya menjual barang hasil kejahatan. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Masdidin.


Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim Jatanras yang dinilai cepat dan responsif dalam mengungkap kasus tersebut.


"Kapolres Dompu menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas tindak pidana pencurian dan kejahatan konvensional lainnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar," ujar IPTU Nyoman.


Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dompu guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( KS- YUN )

Posting Komentar

0 Komentar