Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pemprov NTB Hibahkan Delapan Aset Tanah ke Pemkab Dompu

SINDO DOMPU - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menghibahkan delapan aset tanah milik provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Dompu. Kebijakan tersebut terwujud berkat atensi langsung Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, serta komunikasi intensif antara Pemkab Dompu dan Pemprov NTB dengan tetap mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku.


Informasi ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM, pada Jumat (05/12/25). Ia menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap peningkatan pelayanan publik dan penguatan fungsi pemerintahan di tingkat kabupaten.


Menurut Syahroni, proses hibah tanah diawali dari usulan resmi Pemkab Dompu kepada Gubernur NTB terkait aset-aset provinsi yang dinilai strategis untuk mendukung pelayanan daerah. Usulan tersebut kemudian dikaji oleh perangkat daerah pengelola barang milik daerah di lingkungan Pemprov NTB untuk memastikan kesesuaian tujuan, status hukum, serta kondisi fisik aset yang akan dihibahkan.


Pemkab Dompu sebelumnya telah memenuhi kewajibannya terkait pengalihan aset P3D kepada Pemprov NTB melalui penyerahan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST). Langkah ini diapresiasi Pemprov NTB karena penyelesaian administrasi tersebut sebelumnya belum dilakukan dan berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK.


"Dengan adanya proses hibah ini, status aset bisa segera jelas sebagai milik Pemkab Dompu. Percepatan proses hibah juga diperlukan agar aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, direncanakan penggunaannya, dan diamankan sehingga terhindar dari potensi okupasi masyarakat," jelas Syahroni yang akrab disapa Dae Roni.


Daftar Aset Tanah yang Akan Dihibahkan:


1. Tanah eks Pasar Hewan Dompu (depan RS Manggelewa) 12.794 m²

2. Tanah dan bangunan Kantor Dinas Pertanian 8.923 m²

3. Tanah dan bangunan Gudang + UPTD Woja Montabaru (depan areal sawah BBU) – 4.063 m²

4. Tanah Pemandian Mada Prama – 5.000 m²

5. Tanah eks Pengolahan Pakan Manggelewa di Anamina – 619 m²

6. Tanah eks Kebun Induk (dekat pemakaman Desa Katua Dompu) – 5.000 m²

7. Tanah Taman Kota – 3.819 m²

8. Tanah eks Kantor Transmigrasi yang kini digunakan sebagai SMPN 1 Dompu – 1.390 m²


Tahap selanjutnya, kata Syahroni, adalah penandatanganan Naskah Hibah Daerah (NHD) yang kemudian dilanjutkan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti resmi penyerahan baik secara fisik maupun administrasi. Proses ini direncanakan rampung pada akhir Desember 2025. (KS-Yun)

Posting Komentar

0 Komentar