SINDO DOMPU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu menggelar rapat paripurna untuk membahas dan menyetujui pencabutan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD pada Senin (18/12/2025).
Tiga peraturan daerah yang dicabut tersebut masing-masing adalah:
1. Perda Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Persampahan.
2. Perda Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
3. Perda Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa persetujuan pencabutan tiga Perda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memastikan ketersediaan regulasi yang relevan dan sesuai dengan perkembangan aturan perundang-undangan.
"Persetujuan pencabutan Raperda hari ini menunjukkan adanya komitmen kuat dari pimpinan dan anggota DPRD untuk memfasilitasi penataan regulasi demi kelancaran program pembangunan daerah," ujarnya.
Bupati menjelaskan, pencabutan ketiga Perda tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan, antara lain aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Selain itu, aspek konsistensi dan sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, implikasi teknis, serta komitmen pemerintah dalam penataan kembali regulasi turut menjadi dasar.
"Dengan dicabutnya ketiga peraturan daerah ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menyiapkan rancangan peraturan daerah yang baru," ungkapnya.
Di akhir pidatonya, Bambang Firdaus memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas kerja keras, komitmen, dan suasana dialog yang produktif selama proses pembahasan.
"Kolaborasi yang terbangun menjadi modal penting bagi keberhasilan pembangunan daerah yang kita cintai," katanya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Pj Sekda Dompu, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan perangkat daerah, camat, pejabat struktural dan fungsional, serta insan pers baik media cetak maupun elektronik. ( KS-Yun)



0 Komentar