Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Sabu 3,34 Gram Diamankan di Gubuk Desa Woko, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Dompu

SINDO DOMPU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki berinisial F (26) dan MF (24), serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,34 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.20 Wita, di sebuah gubuk yang berada di Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.

Operasi tersebut dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto. Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, petugas kemudian memastikan keberadaan dua orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika di sebuah gubuk di Desa Woko.

F diketahui merupakan warga Desa Woko yang bekerja sebagai petani/pekebun. Sementara MF, juga warga Desa Woko, diketahui belum bekerja. Keduanya kemudian diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu dasar bagi personel untuk melakukan penyelidikan hingga keberadaan target diketahui.

“Benar, Satresnarkoba Polres Dompu telah melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Desa Woko. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tim memastikan keberadaan target di sebuah gubuk,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.

Setelah memastikan keberadaan kedua terduga di lokasi, tim yang dipimpin IPTU Sumaharto kemudian mendatangi gubuk tersebut dan mengamankan F dan MF yang saat itu berada di dalam gubuk.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas kepada para terduga dan saksi umum. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh dua orang saksi umum.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,34 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain satu buah jaket hoodie warna biru dongker, satu kotak rokok Twizz, dua buah bong atau alat hisap lengkap, plastik klip sisa pakai, tiga buah korek api gas, dua buah sumbu, pipet sedotan yang telah dimodifikasi sebagai sekop, tutup botol yang telah dimodifikasi sebagai alat hisap, serta selang penghubung alat hisap.

Polisi juga mengamankan satu buah kunci kontak sepeda motor dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DR 6709 NK.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk kepentingan proses penyidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga, mendalami asal-usul barang, serta melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas IPTU Rahmadun Siswadi.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Kasi Humas mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Dompu dalam mencegah dan memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

“Bapak Kapolres Dompu membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk melalui pengungkapan kasus yang berasal dari informasi masyarakat,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Polres Dompu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” pungkasnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga, penelusuran sumber barang narkotika, gelar perkara, serta pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(KS-YUN)

Posting Komentar

0 Komentar