SINDO DOMPU - Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 sekaligus Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu. Sidang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu, Senin (13/7/2026).
Penyampaian tersebut merupakan bagian dari agenda pemerintahan daerah dalam mempersiapkan landasan hukum dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Dompu untuk tahun anggaran mendatang. Rapat paripurna dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri anggota dewan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plh. Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan perangkat daerah, pejabat administrator, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Bambang Firdaus menjelaskan bahwa rancangan peraturan daerah merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, keberadaan perda harus mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan, serta berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik.
"Rancangan peraturan daerah merupakan instrumen hukum yang diperlukan untuk menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin kompleks," ujar Bambang Firdaus di hadapan peserta rapat.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Dompu mengusulkan empat Raperda Tahun 2026 untuk dibahas bersama DPRD. Keempat rancangan tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Raperda tentang Pengelolaan Persampahan Berbasis Ekonomi Sirkular, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank NTB Syariah.
Menurut Bupati, seluruh rancangan peraturan daerah tersebut disusun untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam berbagai sektor strategis, mulai dari tanggung jawab sosial dunia usaha, pengelolaan lingkungan, ketertiban umum, hingga penguatan penyertaan modal daerah.
"Pemerintah Daerah berharap keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat dibahas secara komprehensif, objektif, dan konstruktif bersama DPRD sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah," katanya.
Selain menyampaikan Raperda, Bupati juga memaparkan dokumen KUA/PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam paparannya disebutkan bahwa pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.113.071.733.543, sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.159.571.733.543. Adapun penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan mencapai Rp46.500.000.000.
Bambang Firdaus menegaskan bahwa penyusunan RAPBD Tahun 2027 tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan berupa keterbatasan kemampuan fiskal yang memengaruhi ruang gerak dalam memenuhi berbagai kebutuhan pembangunan.
Ia menjelaskan bahwa ruang fiskal yang sempit menjadi tantangan nyata karena kebutuhan belanja daerah terus meningkat, sedangkan pertumbuhan pendapatan daerah belum mampu mengimbanginya secara optimal. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut pemerintah untuk menyusun anggaran secara lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
"Terkait hal tersebut menuntut kita untuk menyusun APBD secara lebih cermat, selektif, dan bertanggung jawab. Kita berharap bahwa setiap rupiah anggaran harus diarahkan pada program yang benar-benar menjadi prioritas, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah," tegasnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu berlangsung dengan tertib dan lancar hingga seluruh agenda penyampaian Raperda Tahun 2026 serta KUA/PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2027 selesai dilaksanakan. Selanjutnya, dokumen yang telah disampaikan akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KS-YUN)



0 Komentar