SINDO DOMPU - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pengeroyokan yang menimpa dua orang pelajar di wilayah Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Pada Rabu, (17/12025), sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Jatanras Polres Dompu berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penganiayaan yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa kekerasan tersebut. Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial A (17) warga Desa Manggeasi, MF (15) warga Desa Kareke, MAF (17) warga Kelurahan Dorotangga, dan MIA (17) juga warga Kelurahan Dorotangga.
Sementara itu, dua korban dalam kejadian tersebut yakni Muhammad Sangrevolusi (16) dan M. Faizan (16), keduanya merupakan warga Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, kedua korban yang hendak berangkat mengikuti latihan panjat tebing diduga diikuti oleh para pelaku menggunakan sepeda motor. Setibanya di depan Toko Dunia Mas hingga Jembatan Larema, korban ditendang hingga terjatuh, kemudian dianiaya dengan pukulan dan tendangan. Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka dan harus dilarikan ke RSUD Dompu untuk mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban, Tim Jatanras Polres Dompu segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi korban di RSUD Dompu, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan empat terduga pelaku di lokasi persembunyian mereka di Desa Manggeasi tanpa perlawanan.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti berupa tiga unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur.
"Perkara ini akan kami proses secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Polres Dompu tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan, pengeroyokan, maupun perbuatan melanggar hukum lainnya, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur.
"Setiap tindakan kekerasan adalah pelanggaran hukum dan memiliki konsekuensi pidana. Kami mengimbau para remaja dan pelajar agar tidak mudah terprovokasi dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan,' ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak peran aktif orang tua, keluarga, dan lingkungan sekolah untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, serta menanamkan nilai kedisiplinan dan penyelesaian masalah secara musyawarah.
Polres Dompu menegaskan akan bertindak tegas dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum, sekaligus tetap mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. (KS-YUN)



0 Komentar