SINDO DOMPU - Jajaran Polsek Kempo Polres Dompu berhasil mengungkap kasus pencurian printer yang terjadi di Kantor Kementerian Agama (KUA) Kecamatan Kempo. Dua terduga pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian berhasil diamankan bersama barang bukti, Senin (29/12/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Kempo sekitar pukul 08.30 Wita dari Firdaus, penyuluh KUA Kecamatan Kempo. Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa Kantor KUA Kecamatan Kempo telah dibobol orang tidak dikenal dan satu unit printer milik pegawai KUA atas nama Muharadin Sah, S.HI raib dicuri. Printer tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan pelayanan KUA Kecamatan Kempo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H. bersama anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan dan informasi saksi, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada dua orang dengan inisial D H P (24) dan F (23), keduanya warga Dusun Kolo, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Kapolsek Kempo kemudian memimpin langsung penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku DHP. Saat dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa pencurian dilakukan bersama rekannya F pada Sabtu (27/12/2025). Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kedua beserta barang bukti.
Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini mereka telah kami amankan di Polsek Kempo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Agustamin.
Ia juga menambahkan bahwa kasus pencurian di Kantor KUA Kecamatan Kempo sebelumnya pernah terjadi dan belum terungkap, sehingga pengungkapan ini menjadi atensi khusus pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi langkah cepat Polsek Kempo dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami menegaskan bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan, serta meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya pencurian,” ujar IPTU Nyoman.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kempo. Situasi di wilayah hukum Polsek Kempo terpantau aman dan kondusif.
Dikutip dari Rilis Humas Polres Dompu. ( KS-HAMBALY)



0 Komentar