SINDO DOMPU - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Kepala SMPN 6 Dompu berinisial SHD. Menyusul adanya laporan dari sejumlah guru, termasuk pelapor berinisial R, Dikpora resmi mengeluarkan surat pencopotan jabatan terhadap SHD dan telah melayangkannya ke BKD dan PSDM Kabupaten Dompu untuk diteruskan kepada Bupati Dompu.
Kepala Dikpora Dompu, Drs. H. Rifaid, M.Si, membenarkan langkah tersebut saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (14/10/2025). Ia menegaskan bahwa surat pencopotan tersebut telah ditandatangani dan dikirim secara resmi ke instansi terkait.
"Benar bahwa saya sudah menyetujui dan menandatangani surat pencopotan Kepala SMPN 6 Dompu, dan telah dilayangkan ke BKD dan PSDM Dompu untuk ditindaklanjuti," ujar H. Rifaid.
Terkait laporan pengaduan dugaan pemalsuan data di SMPN 6 Dompu yang kini tengah ditangani penyidik Polres Dompu, Rifaid menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah hukum, sementara langkah yang diambil Dikpora murni bersifat administratif.
"Kalau urusan laporan ke polisi itu urusan hukum, jadi beda konteks dengan urusan kedinasan. Kami hanya menindaklanjuti laporan kedinasan yang masuk, bukan perkara hukum," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dikpora Kabupaten Dompu, Ismail, S.Sos, turut menanggapi serius polemik yang terjadi di lingkungan SMPN 6 Dompu. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari guru-guru di sekolah tersebut terkait dugaan sikap otoriter dan komunikasi tidak sehat yang dilakukan oleh SHD terhadap bawahannya.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali kami panggil karena laporan dari para guru. Kami sudah melakukan pembinaan, baik terkait ucapan yang menyinggung maupun sikap marah-marah yang tidak pantas di lingkungan pendidikan," tegas Ismail.
Melihat kondisi yang semakin tidak kondusif, Dikpora akhirnya memutuskan untuk mengajukan surat pencopotan jabatan SHD dan mencabut SK Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu. Surat tersebut telah dikirim ke BKD dan PSDM untuk kemudian diteruskan ke Bupati Dompu guna proses penetapan lebih lanjut.
Selain itu, Ismail menambahkan bahwa Dikpora juga telah berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas (Korwas) guna mempercepat proses administratif pencopotan jabatan.
"Secara kedinasan kami sudah mengambil langkah tegas. SK akan dicabut, dan surat pencopotan sudah kami ajukan kepada Bupati Dompu melalui BKD dan PSDM. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Korwas agar prosesnya berjalan cepat," ujarnya.
Langkah tegas Dikpora ini diambil setelah berbagai upaya pembinaan sebelumnya dinilai tidak membawa perubahan signifikan terhadap perilaku dan tata kelola kepemimpinan di SMPN 6 Dompu. ( Y/01 )
0 Komentar