Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Polres Dompu Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kandai II, 5,93 Gram Diamankan

SINDO DOMPU – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu mengamankan seorang laki-laki berinisial B (29) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah di wilayah tersebut yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., dengan memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Setelah keberadaan target dipastikan, petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan B yang berada di dalam rumah. Saat diamankan, B diketahui memegang sebilah parang.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan menghadirkan dua saksi umum, yakni Subardin dan Syahrul Ramadhan. Sebelum penggeledahan dilakukan, KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto memperlihatkan surat perintah tugas kepada terduga dan para saksi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,93 gram yang terbagi dalam beberapa plastik klip, satu tas pinggang warna hitam, satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru, tiga sekop narkotika, satu sumbu, satu pipet kaca, serta satu korek api gas yang telah dimodifikasi.

Barang bukti yang diduga sabu tersebut ditemukan di dalam tas pinggang yang berada di bagian belakang rumah. Sementara sejumlah barang lainnya ditemukan di sekitar toilet rumah terduga.

Penggeledahan selesai sekitar pukul 16.00 Wita. Selanjutnya, B bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah keberadaan target dipastikan, Tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,93 gram,” ujar IPTU Rahmadun.

Menurutnya, penyidik masih mendalami asal-usul barang yang ditemukan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan saksi-saksi, termasuk mendalami sumber narkotika dan kemungkinan adanya jaringan lain,” jelasnya.

IPTU Rahmadun juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Dompu telah mengamankan seorang terduga berinisial B beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,93 gram di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja,” kata IPTU I Nyoman Suardika.

Ia menegaskan, Polres Dompu terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Polres Dompu berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” pungkasnya.

B selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perkara tersebut, terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik, dan/atau pasal lainnya sesuai hasil penyidikan. Demikian rilis resmi Humas Polres Dompu (KS-YUN)

Posting Komentar

0 Komentar