Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Satresnarkoba Polres Dompu Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Manggelewa, Dua Terduga Diamankan

SINDO DOMPU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Nangatumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran informasi.

Setelah memperoleh data yang cukup, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPTU Sumaharto, bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua terduga berinisial F (22) dan K (39). Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan maupun rumah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setelah terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas dan menghadirkan dua orang saksi umum.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,67 gram, alat hisap (bong), plastik klip, pipet yang telah dimodifikasi, telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Setelah pengamanan selesai, kedua terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa kasus ini merupakan hasil respons cepat kepolisian terhadap informasi yang diberikan masyarakat.

"Benar, Satresnarkoba Polres Dompu telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manggelewa. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian kami respons melalui penyelidikan hingga dilakukan penindakan," ujarnya.

Ia menjelaskan, dari hasil operasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua terduga beserta barang bukti sabu seberat bruto 6,67 gram. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan penyidikan, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

IPTU Rahmadun juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Peran masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya," katanya.

Sementara itu, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polres Dompu dalam menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, Kapolres memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang telah bekerja secara profesional sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut. Ia menambahkan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif melalui penyelidikan, penindakan, edukasi kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Dompu untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Dompu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, sekaligus memastikan setiap pelaku yang terlibat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(KS-YUN)

Posting Komentar

0 Komentar