Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Berawal dari Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Dompu Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Sita Barang Bukti 6,39 Gram

SINDO DOMPU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (33), warga Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Dari tangan terduga, polisi menyita barang bukti berupa kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 6,39 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Dompu terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang dipimpin jajaran Satresnarkoba Polres Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan terduga, KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto memimpin pelaksanaan operasi penangkapan.

Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas mendapati terduga berada di dalam kamar rumah dan diduga sedang membungkus paket sabu. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan dua orang saksi umum, memperlihatkan surat perintah tugas, serta melaksanakan seluruh tahapan penggeledahan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket dan beberapa plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,39 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital kecil, alat hisap (bong), pipet yang telah dimodifikasi, korek api gas, telepon genggam, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Selanjutnya, terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang segera direspons melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang terduga beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Menurutnya, seluruh rangkaian tindakan kepolisian dilaksanakan sesuai prosedur hukum, mulai dari penyelidikan, penangkapan hingga penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Lebih lanjut, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul narkotika yang ditemukan, menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan pengungkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.

Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga, memeriksa saksi-saksi, mendalami sumber perolehan barang bukti, serta melengkapi proses pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini disusun berdasarkan Rilis Resmi Humas Polres Dompu. Sebutan "terduga" digunakan karena proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.(MUS)

Posting Komentar

0 Komentar