SINDO BIMA - Anggota Kodim 1608/Bima dipimpin Danramil 1608-04/Woha, Kapten Cba Iwan Susanto, SH bersama Pasi Intel Kapten Inf Bambang Herwanto berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Keli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Operasi tersebut merupakan bentuk tanggungjawab TNI dalam memberantas barang haram di Teritorial Kodim 1608 Bima, anggota bergerak cepat berdasarkan informasi dari Babinsa yang menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba Rabu, 05/11/2025.
Dalam operasi tersebut, personil Kodim 1608/Bima berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 klip sabu-sabu dengan berat bersih 1,6 gram, uang tunai senilai Rp. 98.000, serta sejumlah alat seperti timbangan elektrik, sedotan modifikasi, selang pengisap, gunting, plastik klip kosong, dan barang lainnya. Tersangka berinisial A, 27 tahun, seorang wiraswasta warga Desa Keli, diamankan beserta bukti dan langsung dibawa ke Makoramil 1608-04/Woha sebelum diserahkan ke Polres Kabupaten Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasi Intel Kodim 1608/Bima, Kapten Inf Bambang Herwanto, menyampaikan, “Operasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di daerah. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dan Babinsa dalam memberikan informasi yang akurat sehingga pengungkapan ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.” Ia juga menegaskan akan terus menjalankan patroli dan koordinasi bersama aparat terkait guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah.
Kegiatan OTT ini juga disaksikan oleh kepala desa Keli, serta beberapa staf desa yang memberikan dukungan penuh atas upaya penegakan hukum tersebut. Pasca penangkapan, situasi di Desa Keli tercatat kondusif dan masyarakat merasa aman setelah adanya tindakan tegas terhadap pelaku pengedaran narkoba.
Kapten Bambang menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga sebagai edukasi kepada masyarakat,terutama pemuda agar menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih sehat.
Dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Polres Bima, diharapkan kasus ini dapat diproses secara hukum dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya. Kodim 1608/Bima percaya bahwa keberhasilan operasi ini menjadi langkah dalam memberantas jaringan narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Bima sekitarnya. ( 03/Sarujin )



0 Komentar