SINDO DOMPU - Polemik dugaan kelolosan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali memanas di Kabupaten Dompu, NTB. Sebanyak tujuh guru SDN 06 Hu’u diduga lulus PPPK Paruh Waktu secara tidak wajar pada seleksi tahun 2025. Ketujuh guru tersebut berinisial IND, SUR, JRD, RAJ, RIN, ANJ, dan SDR.
Dugaan adanya "PPPK Paruh Waktu Siluman" muncul setelah sejumlah guru dinyatakan lulus meskipun baru mulai mengabdi di SDN 06 Hu’u pada tahun 2024. Selain itu, terdapat dua tenaga operator berinisial STA dan RS yang juga dinyatakan lulus, padahal disebut-sebut tidak pernah mengabdi di sekolah tersebut.
Keterangan terkait dugaan ini disampaikan oleh Plh. Kepala SDN 06 Hu’u, Lina Budiarti, serta seorang guru senior berinisial S. Sementara mantan kepala sekolah, Subhan, memberikan penjelasan melalui sambungan telepon. Tim investigasi dari Inspektorat, Dikpora, dan BKD PSDM Dompu sebelumnya telah turun melakukan pemeriksaan.
Informasi ini terungkap pada Kamis, 27 November 2025, saat sekolah dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan. Dugaan bermula dari proses masuknya tujuh guru tersebut pada tahun 2024.
Kasus ini mencuat di SDN 06 Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Guru senior inisial S mengungkapkan bahwa ketujuh guru tersebut seharusnya belum memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK karena masa pengabdian mereka baru sekitar satu tahun dan belum genap. Syarat umum mengikuti tes PPPK Paruh Waktu adalah minimal mengabdi selama dua tahun berturut-turut.
Selain itu, dua operator yang dinyatakan lulus disebut sama sekali tidak pernah mengabdi di sekolah tersebut.
S juga menyebut adanya dugaan konflik kepentingan karena salah satu peserta yang lulus, berinisial ANJ, merupakan adik kandung dari mantan kepala sekolah Subhan.
Plh. Kepala Sekolah Lina Budiarti membenarkan bahwa ketujuh guru tersebut memang mengabdi sejak 2024. Meski demikian, ia menyatakan sekolah memang membutuhkan tambahan guru untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik.
"Memang benar mereka masuk mengabdi pada 2024, dan sekolah sangat membutuhkan guru tambahan," ujarnya.
Guru senior S menegaskan kesiapannya bertanggung jawab atas keterangannya. Ia juga menyampaikan bahwa Kepala BKD PSDM Dompu, Drs. Arif Munandar, telah menegaskan bahwa kelulusan PPPK Paruh Waktu yang tidak memenuhi syarat harus dibatalkan.
Di sisi lain, Subhan selaku mantan kepala sekolah menjelaskan bahwa seluruh data terkait guru yang lulus sudah diserahkan kepada tim pemeriksa. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pembatalan atau pengesahan kelulusan sepenuhnya berada di tangan tim verifikasi.
"Lulus atau tidaknya mereka adalah keputusan tim ferivikasi. Mereka memang masuk mengabdi tahun 2024 dan itu berdasarkan SK Dikpora," jelas Subhan.
Hingga kini, hasil verifikasi lanjutan dari Dikpora, Inspektorat, dan BKD PSDM belum diumumkan. Kepastian apakah kelulusan ketujuh guru tersebut akan dibatalkan atau tetap disahkan masih menunggu keputusan final dari tim verifikasi resmi. (KS-Yun)


0 Komentar