SINDO DOMPU - Seorang guru SMP Negeri 6 Dompu berinisial R resmi melayangkan laporan pengaduan ke Mapolres Dompu terkait dugaan pemalsuan data yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah setempat berinisial SHD. Kasus ini berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) terhadap seorang guru honorer berinisial RM.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/849/X/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB, yang diajukan pada 09 Oktober 2025. Dalam laporan itu, pelapor menuding bahwa SK yang diterbitkan pada 2 Januari 2025 tidak sesuai dengan waktu sebenarnya RM mulai mengabdi di sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat pekan lalu, R membenarkan adanya laporan resmi yang telah dilayangkan bersama dua rekannya ke pihak kepolisian.
"Benar, saya bersama dua orang rekan guru juga secara resmi telah melaporkan Kepala SMPN 6 Dompu di Mapolres Dompu terkait kasus dugaan pemalsuan data," ujar R.
Menurut R, kejanggalan terletak pada tanggal SK yang jauh lebih awal dibandingkan bulan masuknya RM sebagai guru honorer.
"SK yang dibuat oleh Kepsek tertanggal 02 Januari 2025 sangat rancu, karena RM baru mulai mengajar di bulan September 2025," jelasnya.
R menambahkan bahwa laporan tersebut kini telah diteruskan ke Bagian Pidana Umum (Pidum) Polres Dompu untuk ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Kita serahkan semuanya ke penyidik agar masalah ini segera diproses dan terlapor bisa dimintai keterangan secepatnya," tegas R.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, SH, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di halaman Mapolres Dompu, membenarkan adanya pengaduan tersebut.
"Laporan itu sudah saya terima dan telah saya tanda tangani. Kita akan tetap memprosesnya, apakah memang memenuhi unsur pidana atau tidak. Semua akan kita lihat berdasarkan hasil penyelidikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Masdidin menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari tahap awal penyelidikan.
"Tidak semua kasus yang dilaporkan masuk dalam tindak pidana, tapi laporan ini akan tetap kami proses sesuai prosedur," tandasnya.
Kasus dugaan pemalsuan data ini menjadi perhatian publik, khususnya di lingkungan pendidikan Dompu, karena menyangkut integritas administrasi sekolah negeri dan keabsahan status tenaga pendidik. ( Y/01)
0 Komentar